Read the cookie policy
Skip to main content
PERGUBNo. 1722014

Peraturan Gubernur Nomor 172 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Reklame

SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 172 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, telah ditetapkan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame; bahwa dalam implementasi kenaikan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame sebagaimana tersebut dalam huruf a, memberatkan dunia usaha dalam upaya mempromosikan barang dan jasa dalam kegiatan u

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.