Read the cookie policy
Skip to main content
PERGUBNo. 1832015

Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Menimbang Mengingat SALINAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 183 TAHUN 2015 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUF PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, . bahwa dalam rangka mengoptimalkan target penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kinerja pemungutan pajak daerah sebagai tugas dari Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu mengatur kembali mengenai insentif pemungutan pajak daerah karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini;

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.