PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
Menimbang Mengingat SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 193 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2005, telah diatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Hotel, bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Related regulations
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2009 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan, Pengurangan Atau Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Berdasarkan Azas Timbal Balik Bagi Perwakilan Negara Asing
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB