PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 202 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Serta Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
23 Sudiota , Jakanta PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 202 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN SERTA PENDATAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, - TM bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan serta pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); bahwa Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) berfungsi sebagai surat pemberitah
Related regulations
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2009 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan, Pengurangan Atau Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Berdasarkan Azas Timbal Balik Bagi Perwakilan Negara Asing
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB