PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik
Menimbang Mengingat SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 204 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, 1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 telah diatur mengenai Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik; bahwa dalam rangka memudahkan dan meningkatkan pelayanan penerimaan pajak daerah kepada Wajib Pajak, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan pajak daerah serta membangun sistem penerimaan pajak daerah yang transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana elektronik
Related regulations
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2012 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 tentang Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Ke Rekening Kas Umum Daerah
PERGUB