Read the cookie policy
Skip to main content
PERGUBNo. 2042014

Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik

Menimbang Mengingat SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 204 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, 1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 telah diatur mengenai Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik; bahwa dalam rangka memudahkan dan meningkatkan pelayanan penerimaan pajak daerah kepada Wajib Pajak, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan pajak daerah serta membangun sistem penerimaan pajak daerah yang transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana elektronik

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.