PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-masing Klas Jalan Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame
| SALINAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 261 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. Mengingat :1. bahwa berdasarkanKeputusan Gubernur Nomor1303/2008 telah ditetapkankelas jalan sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disempurnakan,; bahwa berdasa
Related regulations
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 172 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Reklame
PERGUB