Read the cookie policy
Skip to main content
PERGUBNo. 2632015

Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2015 tentang Klarifikasi dan Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PAJAK BUMI BANGUNAN

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.