PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2015
Menimbang Mengingat SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 265 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014 telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2014; . bahwa dalam rangka penggalian potensi untuk meningkatkan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2015 dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yan
Related regulations
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2009 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan, Pengurangan Atau Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Berdasarkan Azas Timbal Balik Bagi Perwakilan Negara Asing
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB