Read the cookie policy
Skip to main content
PERGUBNo. 2652014

Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2015

Menimbang Mengingat SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 265 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014 telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2014; . bahwa dalam rangka penggalian potensi untuk meningkatkan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2015 dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yan

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.