PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
) Menimbang : Mengingat SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, yang telah diberlakukan| terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 menetapkan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak; bahwa Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa Nilai Kontrak Reklame atas penyelenggaraan reklame oleh pihak ketiga dan berdasarkan |faktor-faktor tertentu atas penyelenggaraan reklame yang diselenggaraLan sendiri; bah
Related regulations
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2009 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan, Pengurangan Atau Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Berdasarkan Azas Timbal Balik Bagi Perwakilan Negara Asing
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB