Read the cookie policy
Skip to main content
PERGUBNo. 402012

Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 tentang Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Ke Rekening Kas Umum Daerah

bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak i atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, telah ditetapkan Keputusan ' Gubernur Nomor 487/2011 tentang Penunjukan Bank sebagai Tempat Pembayaran dan Rekening Penampungan Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu pengaturan yang lebih teknis mengenai prosedur pembayaran BPHTB dan PBB dari banR penerima ke rekening kas umum daerah, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.