PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa dengan adanya pendaerahan/pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dukungan tenaga fungsional sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan tugas pendataan objek dan subjek pajak bumi dan bangunan, penilaian bumi dan bangunan serta kegiatan keberatan/ pengurangan/banding pa
Related regulations
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
PERGUB