Read the cookie policy
Skip to main content
PERGUBNo. 702014

Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan

SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa dengan adanya pendaerahan/pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dukungan tenaga fungsional sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan tugas pendataan objek dan subjek pajak bumi dan bangunan, penilaian bumi dan bangunan serta kegiatan keberatan/ pengurangan/banding pa

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.