PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2014 tentang Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Menimbang Mengingat SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 86 TAHUN 2014 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu; . bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan meningkatkan kinerja pejabat dan/atau pegawai pelaksana pemungutan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta pelayanan kepada masyarakat; . bahwa berdasarkan pertimban
Related regulations
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2009 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan, Pengurangan Atau Keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Berdasarkan Azas Timbal Balik Bagi Perwakilan Negara Asing
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
PERGUB