Read the cookie policy
Skip to main content
PERGUBNo. 942014

Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah

6 Menimbang Mengingat SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 94 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 79 Tahun 2004 telah diatur tentangTata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah; b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka Keputusan Gubernur Nomor 79 Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam i

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.