Read the cookie policy
Skip to main content
PMKNo. 1392010

Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri Dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia.

Hukum Keuangan Negara · PENGHASILAN HUBUNGAN ISTIMEWA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI · BN;385.2010, LL

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.