PMK
PMKNo. 1392010
Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri Dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia.
Hukum Keuangan Negara · PENGHASILAN HUBUNGAN ISTIMEWA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI · BN;385.2010, LL
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PMK
Penyusunan dan Pelaksanaan DIPA Luncuran (DIPA - L) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun Anggaran 2008 sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2009
PMK
Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
PMK