PMK
PMKNo. 1582015
Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Belum Didefinisikan · PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PEMBEBASAN JASA KESENIAN DAN HIBURAN · BN 2015 (1190), LL 2015
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PMK
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.
PMK
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
PMK