Read the cookie policy
Skip to main content
PMKNo. 1642019

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Belum Didefinisikan · PEMBEBASAN BEA MASUK IMPOR PERSENJATAAN PERUBAHAN · BN 2019 (1425)

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.