Read the cookie policy
Skip to main content
PMKNo. 2122011

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Hukum Keuangan Negara · PERTAHANAN NEGARA IMPOR PERSENJATAAN · BN;826.2011, LL

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.