PMK
PMKNo. 2152015
Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, Dan/ atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru.
Belum Didefinisikan · DANA BAGI HASIL HIBAH DAERAH OTONOM · BN 2015 (1815), LL 2015
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PMK
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Lumajang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PMK
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri
PMK