PMK
Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto
ITSK · Peraturan ADK · Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto Abstrak: Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) ini disusun sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan dan tata cara melaksanakan laporan penyampaian hasil evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Dig
Related regulations
PMK
Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Sudsidi Listrik Tahun Anggaran 2005
PMK
Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero)
PMK