PMK
PMKNo. 312011
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Hukum Keuangan Negara · RUMAH SANGAT SEDERHANA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PERUBAHAN KEDUA · BN;110.2011, LL
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PMK
Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
PMK
Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
PMK