PMK
PMKNo. 482023
Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PMK
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Jayapura pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Hasta Brata Batu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK