PMK
PMKNo. 742017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Hukum Keuangan Negara · TUNJANGAN KETIGA BELAS PETUNJUK TEKNIS PERUBAHAN · BN 2017 (840), LL 2017
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PMK
Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
PMK
Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
PMK