PMK
PMKNo. 902015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
Belum Didefinisikan · WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU BARANG TERGOLONG SANGAT MEWAH PERUBAHAN · BN 2015 (667), LL 2015
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PMK
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
PMK
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Andalas pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
PMK