PMK
PMKNo. KEP-71/PM/19961996
X.F.2. Kewajiban Penyimpanan dan Pemeliharaan Catatan Bagi Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | X.F.2. Kewajiban Penyimpanan dan Pemeliharaan Catatan Bagi Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-71/PM/1996.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
PMK
X.F.3. Keterbukaan Kepentingan Dalam Efek dari Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
PMK
X. K1. Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
PMK