POJK
Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek Abstrak: Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menegaskan amanat tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan kepada OJK bidang pengawasan Pasar Modal, Bursa Karbon dan Derivatif Keuangan, yaitu Derivatif Keuangan dengan underlying Efek dalam negeri dan luar negeri termasuk indeks dan saham asing. Sebelum diterbitkannya UU PPSK, pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan selain diselenggarakan dibawah pengaturan dan pengawasan oleh OJK, juga diselenggarakan dibawah pengaturan
Related regulations
POJK
POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
POJK
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
POJK