Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 10 Tahun 20242024

Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Abstrak: Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka penyesuaian dan penyelarasan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Adapun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini akan mengganti

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.