Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 10 Tahun 20262026

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peratura n Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Abstrak: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon agar sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pen

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.