Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 13 Tahun 20252025

Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek Abstrak: Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") ini dilaksanakan sehubungan dengan belum terdapatnya standar pengendalian internal bagi penjamin emisi efek ("PEE") sebelum POJK ini diterbitkan dan meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha PEE dan perantara pedagang efek ("PPE"). Selain itu, Perusahaan Efek juga memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dalam penyediaan layanan kepada nasabah. Kendati demikian, regulasi yang ada sebelumnya hanya meliputi

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.