POJK
Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Abstrak : Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menerbitkan ketentuan lebih lanjut terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: Undang Undang Pasar Modal, Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan, dan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur
Related regulations
POJK
POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
POJK
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
POJK