Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 14 Tahun 20242024

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah; EPK · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha. Abstrak: Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menindaklanjuti amanat pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Otoritas Jasa Keuangan bersama otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. POJK ini memberikan landasan hukum bagi satuan tugas untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan keg

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.