POJK
Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah; EPK · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha. Abstrak: Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menindaklanjuti amanat pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Otoritas Jasa Keuangan bersama otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. POJK ini memberikan landasan hukum bagi satuan tugas untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan keg
Related regulations
POJK
POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
POJK
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
POJK