POJK
Penyedia Likuiditas
Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas. Abstrak: Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini sebagai upaya pendalaman pasar dengan mendorong peningkatan likuiditas transaksi Efek di Pasar Modal melalui kegiatan Penyedia Likuditas yang selanjutnya disebut Liquidity Provider. POJK ini merupakan landasan hukum bagi pihak yang menjadi Liquidity Provider untuk dapat melakukan kuotasi atau penawaran jual dan permintaan beli atas Efek tertentu secara terus menerus sehingga dapat meningkatkan volume perdagangan Efek tersebut dan mendorong pembentukan harga yang teratur. Selanjutnya berdasarkan keten
Related regulations
POJK
POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
POJK
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
POJK