POJK
POJKNo. 19 Tahun 20222022
Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana
Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah; EPK | Peraturan OJK | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.