Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 2 Tahun 20252025

Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

OJK Wide · Peraturan OJK · Peraturan Otor itas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya Abstrak: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disusun dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan untuk memberikan kejelasan mengenai pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari Pungutan dan penerimaan lainnya menggunakan mekanisme mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak. Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah den

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.