Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 22 Tahun 20242024

Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

PPDP · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian Abstrak: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. Dasar Huk

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.