POJK
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
ITSK · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Abstrak: Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dilaksanakan dalam rangka perkembangan pasar atas produk dan/atau kegiatan lain yang menyerupai instrumen keuangan konvensional berupa derivatif aset keuangan digital perlu dilakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keu
Related regulations
POJK
POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
POJK
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
POJK