Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 26 Tahun 20232023

Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal ABSTRAK: Sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G20 dan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia, perlu untuk mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional. Selain itu, untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari 1 (satu) negara dalam menyusun laporan keuangan, perlu untuk diberikan pedoman penyusunan lapor

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.