POJK
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
Pasar Modal | Peraturan OJK | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka Abstrak: Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan untuk menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam rangka mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali. Selain itu, penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham serta pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali oleh Perusahaan Terbuka, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta menjadi landasan hukum atas mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi. Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham termasuk mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pembelian kembali saham, pelaksanaan Pembelian Kembali Saham termasuk persyaratan dan jangka waktunya, kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali beserta jangka waktu, cara pengalihan serta mekanisme dan prosedurnya, kewajiban pelaporan bagi Perusahaan Terbuka yang melaksanakan pembelian kembali saham, larangan bagi pihak tertentu untuk melakukan transaksi atas saham Perusahaan Terbuka pada hari yang sama dengan pembelian kembali saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka melalui Bursa Efek, media pengumuman, sanksi administratif, dan peralihan. Catatan : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2023. Perusahaan Terbuka yang telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham mengenai pembelian kembali saham dan/atau berada dalam jangka waktu pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali, sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, tetap mengikuti ketentuan yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Penjelasan : 7 HLM. Lampiran : 2 HLM
Related regulations
POJK
Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
POJK
Perubahan atas POJK tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK