POJK
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuanga n Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek Abstrak: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan mempertimbangkan adanya perkembangan industri pasar modal yang tercermin dari peningkatan kapitalisasi pasar, perkembangan produk atau layanan, penggunaan teknologi digitalisasi proses bisnis, dan interkoneksi antar pelaku jasa keuangan, serta peningkatan eksposur risiko sehingga diperlukan penguatan kelembagaan PE melalui peningkatan permodalan, tata kelola, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan. Ketentuan ya
Related regulations
POJK
POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
POJK
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
POJK