Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 31 Tahun 20252025

Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Abstrak: Terdapat peningkatan kompleksitas peran Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian selaku Self Regulatory Organizations (SRO) dalam rangka mendukung perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon secara khusus, dan pasar keuangan keuangan secara umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peningkatan dan penambahan peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar m

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.