Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 33 Tahun 20242024

Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal Abstrak: Penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diharapkan akan memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable) menuju Indonesia yang sejahtera, maju, bermartabat, terpercaya, serta dapat menjawab dan menjadi solusi regulasi di level Undang Undang atas kendala implementasi dimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dianggap tidak lagi sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan perkembangan hukum

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.