Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 39 Tahun 20252025

Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

OJK Wide · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan Abstrak: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan serta ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya. Penetapan peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman, dan efektivitas dalam pelaksanaa

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.