POJK
Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
PVML | Peraturan OJK | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 42 Tahun 2024 Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Abstrak: POJK ini merupakan amanat Pasal 122 ayat (3) dan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam POJK ini mengatur mengenai kewajiban penerapan manajemen risiko secara efektif berdasarkan empat pilar pada seluruh industri PVML secara terintegrasi agar meminimalisasi potensi adanya regulatory arbitrage. Adapun ruang lingkup POJK ini mencakup usaha jasa pembiayaan, Lembaga Keuangan Mikro, LPEI, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT PNM, BP Tapera, dan PT SMI (Persero). Adapun usaha jasa pembiayaan meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, Penyelenggara LPBBTI, dan skema kegiatan pembiayaan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023. POJK ini mengatur kewajiban penerapan manajemen risiko secara efektif berdasarkan empat pilar yaitu: a) pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syaariah, dan pengelola; b) kecukupan kebijakan & prosedur manajemen risiko; c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko; dan d) sistem pengendalian internal. Jenis risiko yang diterapkan bagi masing-masing PVML disesuaikan dengan ukuran dan kegiatan usahanya. PVML dapat menetapkan jenis risiko lain di luar risiko sebagaimana diatur yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usaha. PVML juga diwajibkan membentuk organisasi dan fungsi manajemen risiko yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha. PVML wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko atas pengembangan atau perluasan kegiatan usaha yang sebelumnya tidak pernah dilakukan atau saat ini telah dilakukan namun berpotensi mengubah atau meningkatkan eksposur risiko tertentu. PVML wajib melakukan penilaian sendiri atas tingkat risiko dan disampaikan dalam laporan profil risiko. Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melakukan penilaian terhadap penerapan manajemen risiko pada lembaga jasa keuangan di bidang PVML. Catatan: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan; b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero); c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; d) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; e) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; f) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan ; dan g) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMVS, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Pada saat POJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dinyatakan tetap berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.