Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 47 Tahun 20242024

Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

PVML · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan Abstrak: Ketentuan Pasal 44B ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Koperasi dapat melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 44B ayat (3) UU P2SK diatur bahwa perizinan, pengaturan, pengawasan Koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud d

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.