Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 5 Tahun 20262026

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jas a Ke uangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi Abstrak: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan mempertimbangkan adanya perkembangan industri pengelolaan investasi dalam rangka peningkatan kapasitas dan profesionalisme manajer investasi, diperlukan penataan dan pengembangan efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha manajer investasi; dan pengaturan perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri pengelolaan investasi di pasar modal. Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diu

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.