Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 6 Tahun 20242024

Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek. Abstrak Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilakukan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, khususnya dalam rangka penguatan aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek. Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini juga bertujuan untuk meni

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.