Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 7 Tahun 20252025

Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian

Perbankan · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian Abstrak: Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya, Otoritas Jasa Keuangan mengatur kewajiban pelaporan yang wajib disampaikan oleh industri jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai salah satu upaya pencapaian tujuan dalam mewujudkan kegiatan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Seiring dengan perkembangan dan kompleksitas bisnis di industri jasa keuangan, terdapat irisan kelembagaan maupun proses bisnis lintas sektor, seperti bidang sektor pengaw

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.