Cookie Policy
Skip to content
POJKNo. 8/POJK.04/20222022

Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Pasar Modal | Peraturan OJK | ​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.