Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 9 Tahun 20232023

Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Perbankan; Pasar Modal; IKNB · Peraturan OJK · ABSTRAK PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN Untuk terciptanya disiplin pasar perlu didukung informasi keuangan yang transparan dan berkualitas dari Pihak. Informasi keuangan yang berkualitas merupakan cerminan dari penerapan tata kelola yang baik oleh Pihak diantaranya melalui penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi akuntan publik yang mengatur mengenai pembatasan penggunaan jasa dalam pe

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.