Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 10/14/DPbS2008

Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/14/DPbS Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

Perbankan · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran No. 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah Berlaku : Tanggal 17 Maret 2008 Ringkasan : Penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan yang berlaku terhadap pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa bank syariah, diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya risiko reputasi dan untuk meningkatkan kepastian hukum para pihak termasuk bagi pengawas dan auditor bank syariah seiring dengan perkembangan yang pesat atas inovasi-inovasi produk industri

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.