Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 15/27/DPNP2013

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing

Perbankan · SEBI · Surat Edaran Bank Indonesia NOmr 15/27/DPNP perihal Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. FAQ: faq_se_1527_13.pdf I. Latar Belakang Latar belakang penerbitan Surat Edaran Eksternal ini adalah sebagai salah satu peraturan pelaksanaan dari penerbitan PBI No.14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank yang khusus mengatur mengenai persyaratan dan tata cara bagi bank umum yang akan melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dalam kerangka Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU). SE Ektern ini selanjutnya mencabut Surat Edaran No. 28/4/UPPB tanggal 7 September 1995 perihal Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Dev

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.